Minggu, 14 Februari 2010

Landasan Teori (2. Ruqyah Syar’i sebagai penawar Sihir)

G. Landasan Teori
2. Ruqyah Syar’i sebagai penawar Sihir.
a. Pengertian
Telah di jelaskan di muka pada penegasan judul di antara pengertian Ruqyah Syar’i sebagai penawar, ialah bacaan atau do’a yang terdiri dari ayat Al-Qur’an dan Hadits yang shahih untuk memohon kepada Allah akan kesembuhan orang yang sakit. Dibaca oleh seorang Mu’alij (pengobat) muslim untuk diri sendiri, anak-anak atau keluarganya atau juga orang lain.
Dari pengertian diatas dapat dipahami bahwa ruqyah syar’i adalah suatu cara seorang muslim memberikan penawar atau penyembuhan terhadap orang yang terkena sihir dan kesurupan jin dengan cara memohon kepada Allah akan kesembuhan dan melalui wasilah membacakan ayat-ayat suci Al-Qur’an dan do’a-do’a yang di syariatkan dalam Islam.
b. Landasan Dasar Ruqyah Syar’i sebagai Penawar.
Tidak diragukan lagi bahwa penyembuhan dengan Al-Qur’an dan dengan apa yang ditegaskan dari Nabi Sholollohu’Alaihi Wassalam berupa ruqyah merupakan penyembuhan yang sangat bermanfaat sekaligus sebagai penawar yang sempurna.
1) Eksisitensi Ruqyah Syar’i Sebagai Penawar dalam Al-Qur’an. Sebagaimana Firman Allah SubhanahuWata’Ala
              

“Dan Kami turunkan dari Al-Qur’an suatu yang menjadi penawar dan rahmat bagi orang-orang yang beriman dan Al-Qur’an itu tidaklah menambah kepada orang-orang yang zalim selain kerugian”. (QS.Al-Isra’/17:82).

…       …. 

“…Katakanlah: “Al-Qur’an itu adalah petunjuk dan penawar bagi orang-orang yang beriman…”. (Fushilat/41:44)

 ••   •          

“Hai manusia, sesungguhnya telah datang kepadamu pelajaran dari Tuhanmu dan penyembuh bagi penyakit-penyakit (yang berada) dalam dada dan petunjuk serta rahmat bagi orang-orang yang beriman”.(QS. Yunus/10:57).


2) Eksistensi Ruqyah Syar’i sebagai Penawar dalam Sunnah
Rasulullah pernah meruqyah kedua cucunya, sebagaimana diceritakan Ibnu Abbas radhiallahuanhuma bahwa Rasulullah meruqyah Hasan dan Husein dengan do’a,

أُعِيْدُكُمَا بِكَلِمَاتِ اللهِ التَامَاتِ مِنْ كُلِ شُيْطَانِ وَ هَامَةِ وَ مِنْ كُلِ عَيْنِ لاَمَة

“Saya minta perlindungan untuk kalian berdua dengan kalimat-kalimat Allah yang sempurna (Al-Qur’an) dari (kejahatan) syaitan dan binatang berbisa, serta dari pandangan yang menimpanya (yang mengakibatkan sakit)”. (HR. Bukhari, no, 3371).

Aisyah radhiallahuanha bercerita, ketika Rasulullah masuk rumahnya, saat itu dia sedang mengobati atau meruqyah seorang wanita. Maka beliau bersabda,
Artinya, “Obatilah ia dengan Al-Qur’an”. (HR. Ibnu Hibban, no. 1419).
Artinya,“Tidak mengapa melakukan ruqyah selagi tidak ada unsur syirik”. (HR. Muslim).
Dalam Shohihu Al-Bukhori diriwayatkan hadits dari Abu Hurairoh ra bahwa Nabi SAW bersabda:
Artinya; “Allah tidak menurunkan suatu penyakit, kecuali juga menurunkan obatnya”. (HR. Abu Hurairoh).
Dalam lafazh yang lain di sebutkan:
“Sesungguhnya Allah tidak akan menurunkan suatu penyakit melainkan Dia turunkan juga penyembuh untuknya, yang hanya diketahui oleh orang yang mengetahuinya dan tidak diketahui oleh orang yang tidak mengetahuinya.” ( HR. Ahmad dalam kitab Musnadnya (IV/278).

لِكُلِ دَاء دَوَاءٌ فَاِدَا أُصِيْبَ دَوَاءُ الدَاءِ بََرَأَ بِاِدْنِ اللهِ
”Masing-masing penyakit pasti ada obatnya. Kalau obat sudah mengenai penyakit, penyakit itu pasti sembuh dengan seizin Allah.” (HR. Muslim).


3) Ruqyah Syar’i menurut Para Ulama
Al-‘allamah Ibnul Qayyim mengemukakan:

“Barangsiapa yang tidak dapat disembuhkan oleh Al-Qur’an, berarti Allah tidak memberikan kesembuhan kepadanya. Dan barangsiapa yang tidak dicukupkan oleh Al-Qur’an, maka Allah tidak memberikan kecukupan kepadanya”. (Lihat Zaadul Ma’aad(IV/352).

Ia juga mengatakan dalam pengalamannya:

“Pada suatu ketika aku pernah jatuh sakit, tetapi aku tidak menemukan seorang dokter atau obat penyembuh. Lalu aku berusaha mengobati dan menyembuhkan diriku dengan surat Al-Fatihah, maka aku melihat pengaruh yang sangat menakjubkan. Aku ambil segelas air zam-zam dan membacakan padanya surat Al-Fatihah berkali-kali, lalu aku meminumnya hingga aku mendapat kesembuhan total. Selanjutnya aku bersandar dengan cara tersebut dalam mengobati berbagai penyakit dan aku merasakan manfaatnya sangat besar. Kemudian aku beritahukan kepada orang banyak yang mengeluhkan suatu penyakit dan banyak dari mereka yang sembuh dengan cepat”. (Lihat Zaadul Ma’aad(IV/178) dan Al-Jawabul Kaafi Hal. 23).

Dari landasan dasar diatas bahwa mencari kesembuhan atas penyakit diperintahkan oleh Islam. Seorang yang sakit hendaknya berusaha mendatangi seseorang yang ahli untuk diperiksakan penyakit apa yang dideritanya dan diobati dengan obat-obatan yang diperbolehkan syar’i sebagaimana dikenal dalam ilmu kedokteran untuk gangguan medis, ilmu psikologi untuk gangguan psikis, dan ilmu ruqyah syar’i untuk gangguan sihir, jin dan sejenisnya. Sesungguhnya, Allah Subhanhu wa Ta’ala telah menurunkan penyakit dan pasti menurunkan pula obatnya. Namun Allah tidak memberikan obat dari sesuatu yang telah diharamkan kepada hamba-Nya.
c. Sifat-sifat Seorang Mu’alij (pengobat).
Tidak semua orang bisa mengobati orang kesurupan jin, karena itu seorang Mu’alij harus memiliki sejumlah sifat berikut ini:
1) Harus beraqidah dengan aqidah generasi Salaf yang sholih, yaitu aqidah yang bersih, jernih dan benar.
2) Harus merealisasikan tauhid yang murni dalam ucapan dan perbuatan.
3) Harus berkeyakinan bahwa firman Allah (Kalamullah/Al-Qur’an) punya pengaruh pada jin dan syaitan.
4) Harus mengetahui ihwal jin dan syaitan.
5) Seorang Mu’alij dianjurkan sudah menikah.
6) Harus menjauhi hal-hal yang diharamkan, karena dengan hal-hal yang haram tersebut syaitan akan menyerang manusia.
7) Harus mengetahui pintu-pintu masuk syaitan kedalam diri manusia.
8) Harus mendukung dan melaksanakan berbagai ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya karena dengan itu dapat mengalahkan syaitan.
9) Harus senantiasa mengingat Allah yang Maha Agung, dzikrullah, merupakan benteng sangat kokoh untuk menghadapi syaitan yang terkutuk. Hal ini tentu tidak akan terwujud kecuali mengetahui dan mengaplikasikan do’a-do’a (dzikir) harian yang di ajarkan oleh Nabi saw, seperti do’a masuk dan keluar rumah, masuk dan keluar WC, masuk dan keluar masjid, dengar petir, hujan, mau makan, minum, mau tidur dan bangun tidur, dan do’a-do’a harian lainnya.
10) Niat yang ikhlas untuk mengobati hanya karena Allah dan yakin bahwa yang mampu menyembuhkan pasien hanyalah Allah Subhanahu wa Ta’aala. Hal ini sesuai dengan tuntunan Rasulullah, beliau bersabda:
“Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla tidak menerima suatu amal kecuali dari orang-orang yang ikhlas dan hanya mengharap wajah-Nya.” (HR. Imam Nasa’i dan di hasankan oleh Syaikh Albani dalam shahihnya no.56).

d. Pengobatan
Pengobatan terdiri dari tiga tahapan:
1) Tahapan sebelum Pengobatan;
a) Mempersiapkan keimanan yang benar. Mengeluarkan patung-patung (makhluk yang bernyawa) dari rumah pasien.
b) Mengeluarkan jimat atau penangkal atau tangkal-tangkal yang ada pada penderita dan bakarlah jimat tersebut.
c) Bersihkan tempat dari lagu-lagu atau alat musik.
d) Bersihkan tempat dari pelanggaran terhadap syari’at, seperti laki-laki yang pakai emas atau perempuan yang tidak tertutup auratnya, yang mengisap rokok.
e) Memberikan pelajaran tentang aqidah kepada penderita dan keluarganya hingga hati mereka tidak memiliki ketergantungan kepada selain Allah Suhbhanahu wa Ta’ala.
f) Menjelaskan bahwa cara pengobatan yang akan dilakukan ini tidak sama dengan cara yang ditempuh oleh para tukang sihir dan dukun atau orang pintar, kemudian menjelaskan bahwa di dalam Al-Qur’an terdapat obat penawar dan rahmat, sebagaimana yang diberitahukan oleh Allah.
g) Mendiagnosis keadaan, yaitu dengan mengajukan beberapa pertanyaan kepada penderita untuk mengecek gejala yang ada, misalnya:
(1) Apakah kamu melihat sejumlah binatang dalam mimpi?
(2) Berapa binatang yang kamu lihat?
(3) Apakah binatang yang kamu lihat beberapa kali itu selalu binatang yang sama?
(4) Apakah kamu mimpi melihat binatang yang mengejarmu?
(5) Apakah kamu bermimpi dengan mimpi yang menakutkan?
(6) Apakah kamu mimpi seolah-olah kamu akan jatuh dari tempat yang tinggi?
(7) Apakah kamu mimpi seolah-olah kamu berjalan di jalan yang seram?
h) Dianjurkan wudhu sebelum memulai pengobatan dan memerintahkannya juga kepada orang yang bersama Mu’alij.
i) Jika pasien wanita, tidak dimulai sampai ia mengenakan pakaiannya agar tidak terbuka auratnya saat diobati.
j) Tidak mengobati penderita wanita kecuali bersamanya disertai makhrom.
k) Tidak diperkenankan memasukan seseorang tanpa makhrom.
l) Berdo’alah kepada Allah agar menolong dan membantu Mu’alij untuk mengeluarkan jin tersebut.
2) Tahapan pengobatan;
Letakkan tangan di atas kepala penderita dan bacalah ruqyah ditelinganya denga tartil, bacaan ayat Al-Qur’an tersebut adalah: QS. Al-Fatihah/1:1-7, QS. Al-Baqoroh/2:1-5, QS. Al-Baqoroh/2:102 Bacalah ayat-ayat di atas ini berulang-ulang, QS. Al-Baqoroh/2:163-164, QS. Al-Baqoroh/2:255, QS. Al-Baqoroh/2:285-286 , QS. Ali-Imron/3:18-19, QS. Al-A’raaf/7:54-56, QS. Al-A’raaf/7:117-122 Bacalah ayat diatas berulang-ulang, QS. Yunus/10:81-82 Bacalah ayat diatas berulang-ulang, QS. Thoha/20:69 Bacalah ayat diatas ini berulang-ulang, QS. Al-Mukminun/23:115-11 QS.As-Shooffat/37:1-10, QS. Al-Ahqhof/46:29-32, QS. Ar-Rahman/55:33-36 ,QS. Al-Hasr/59:21-24, QS. Al-Ikhlas/112:1-4 . QS. Al-Falaq/113:1-5, QS. An-Naas/114 :1-6.
Disaat membaca atau setelah membacakan ruqyah ini dengan tartil di telinga pasien dan dengan suara keras maka akan terjadi salah satu diantara tiga keadaan:
Keadan pertama: Penderita mengalami kesurupan dan ada jin yang ditugasi mensihir berbicara melalui lidahnya. Keadaan ini, hadapilah jin sebagaimana menghadapi keadaan pasien kesurupan.
Dalam keadaan kesurupan dan kemungkinan pasien dapat bicara, seorang Mu’alij harus menanyakan beberapa pertanyaan kepada jin tersebut:
a). Siapa namamu? Apa agamamu? Kemudian hadapilah dia sesuai dengan agamanya. Jika dia jin non Muslim maka tawarkanlah kepadanya untuk masuk Islam. Jika dia Muslim maka jelaskan kepadanya bahwa apa yang dilakukannya tersebut yaitu menjadi pelayan tukang sihir, bertentangan dengan ajaran Islam dan tidak dibolehkan.
b). Tanyakan kepadanya dimana letak sihirnya, tetapi janganlah Mu’alij mempercayainya sebelum jelas bagi Mu’alij kebenaran perkataannya. Jika dia mengatakan sihirnya di tempat ini dan itu maka maka kirimlah seseorang untuk mengeluarkannya dari tempat tersebut jika memang ditemukan. Jika tidak ditemukan, berarti dia, berdusta karena jin banyak yang berdusta.
c). Tanyakan kepadanya, apakah dia saja yang ditugasi mengerjakan sihir ataukah ada jin lainnya. Jika ada jin lainnya maka mintalah agar dia mendatangkannya dan hadapilah dia, sebagaimana mestinya.
d). Kadang-kadang jin mengatakan kepada Mu’alij bahwa sifulanlah yang pergi ke tukang sihir dan memintanya untuk mengerjakan sihir ini. Dalam keadaan seperti ini, janganlah mujdah percaya kepada jin tersebut karena dia ingin menimbulkan permusuhan diantara manusia, karena kesaksiannya secara syar’i ditolak karena dia fasiq apalgi kefasiqkannya jelas dengan ia terbukti menjadi pelayan tukang sihrir. Sebagaimana firman Allah:
       •          
       •          

“Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang Fasik membawa suatu berita, Maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu.” ( QS. Al-Hujarat/49:6).

Jika jin memberitahukan tempat sihir dan telah dikeluarkan, maka bacalah ayat-ayat dibawah ini diatas baskom berisi air:
                               •       
(Al-A’raaf/7:117-122)

  …        •    •         •      (QS. Yunus/10:81)


…             (QS. Thaahaa/20:69)


                                                           (QS. Al-Baqoroh/2:255)

Ayat ini dibaca atas baskom (tempat air ukuran agak besar) yang berisikan air. Ketika membacanya kenakan udara atau uap yang keluar bersama bacaan ayat AL-Qur’an pada air. Kemudian larutkanlah sihir tersebut di air yang sudah dibacakan ayat-ayat ruqyah tersebut, baik berupa kertas atau wewangian atau benda lainnya, kemudian buanglah air tersebut ketempat yang jauh dari jalan manusia.
Jika jin mengatakan orang yang terkena sihir telah minum air sihir maka tanyakanlah kepada pasien. Jika dia sering merasakan sakit di lambung maka jin itu berkata jujur tetapi jika tidak berarti dia dusta.
Jika ternyata jin itu berkata jujur maka buatlah kesepakatan dengannya agar dia keluar dari jasad pasien dan tidak kembali lagi kepadanya dan katakana bahwa mu’alij akan mengusir Insya Allah. Kemudian bacakan saja Al-Qur’an Surah Al-Baqarah/2 ayat 102 di air. Ayat ini dibaca tujuh kali dan diminumkan kepada yang terkena sihir selama tujuh hari atau lebih setiap pagi dan sore.
Jika jin mengatakan orang yang terkena sihir telah menginjak, melangkahi sihir atau disihir dengan menggunakan salah satu benda bekas pakaiannya seperti rambut, pakaiannya dan lain-lain, maka air yang sudah di bacakan ruqyah tadi bisa untuk di minum ataupun mandi selama tujuh hari di luar kamar mandi. Hal ini dilakukan bisa lebih dari tujuh hari atau sampai sembuh.
Kemudian perintahkanlah jin untuk keluar dan tidak kembali lagi lalu ambillah janji darinya, dengan cara di tuntun lafadznya:
“Aku berjanji kepada Allah (Waullahi) bahwa saya akan keluar dari jasad ini dan saya tidak akan kembali lagi kepadanya, juga tidak akan kembali masuk kesalah seorang dari kaum Muslimin. Jika saya melanggar janji saya, maka saya akan terkena laknat Allah, para malaikat dan semua manusia. Ya Allah jika aku jujur maka mudahkanlah bagiku untuk keluar dan jika aku dusta maka berilah kekuatan kepada orang-orang Mu’min terhadap diriku. Allah menjadi saksi atas apa yang aku ucapkan”. Dan perintahkanlah untuk keluar.
Sepekan kemudian bacakanlah ruqyah kepadanya sekali lagi. Jika tidak merasakan apa-apa maka Alhamdulillah sihirnya telah hilang.
Keadaan kedua: Jika pada waktu dibacakan ruqyah merasa pusing, gemetar, berontak atau pusing berat, tetapi tidak kesurupan maka ulangilah baca ruqyah tersebut sebanyak tiga kali. Jika sudah kesurupan maka hadapilah sebagaimana dalam keadaan pertama. Jika tidak kesurupan tetapi gemetaran dan pusingnya mulai berkurang maka bacakanlah kepadanya ruqyah selama tiga, tujuh atau sembilan hari. Dengan izin Allah ia akan sembuh.
Keadaan ketiga: Pasien tidak merasakan apa-apa pada saat dibacakan ruqyah. Pada saat seperti ini tanyakan tentang gejala-gelajanya sekali lagi. Jika tidak di dapatkan gejalanya maka ia bukan orang yang terkena sihir, juga tidak sakit. Hal ini bisa dicek kembali dengan membaca ruqyah tiga kali. Jika muncul gejalanya dan ketika dibacakan ruqyah berkali-kali tetap tidak merasakan sesuatu hal ini jarang terjadi, maka berilah bacaan ini:
a). Rekaman surah Yasin, Ad Dukhan dan Al-Jin dalam CD atau kaset dan perdengarkan kepada pasien tiga kali setiap hari.
b). Memperbanyak istighfar, seratus kali atau lebih setiap hari.
c). Memperbanyak mengucapkan : لا حَوْلَ وَ لا قُوْةَ اِلا بِالله seratus kali atau lebih setiap hari. Semua ini dilakukan selama satu bulan, kemudian Mu’alij membacakan ruqyah kepadanya dan menghadapinya sebagaimana dua keadaan di atas.

3) Tahapan Setelah Penawaran (Pengobatan)
Bila Allah telah menyembuhkannya melalui usaha Mu’alij dan pasien sudah merasakan sehat maka pujilah Allah yang telah memperkenankan Mu’alij. Tingkatkanlah rasa butuh pasien dan Mu’alij kepada Allah agar Allah memberikan taufiq-Nya kepada Mu’alij dalam menghadapi suatu keadaan yang lain.
Tahapan ini pasien atau penderita terancam oleh datangnya sihir baru karena kebanyakan orang yang mengerjakan sihir apabila merasa bahwa penderita telah pergi ke seorang Mu’alij untuk berobat maka mereka akan kembali lagi ke tukang sihir untuk menyihir lagi. Oleh sebab itu, penderita/pasien yang baru saja sembuh hendaknya jangan memberitahukan hal tersebut kepada siapa pun. Dan di samping itu di berikan beberapa pembenteng diri di antaranya :
a) Selalu menjaga shalat lima wkatu secara berjama’ah.
b) Tidak mendengarkan lagu-lagu dan musik.
c) Wudhu sebelum tidur dan membaca ayat Kursi.
d) Membaca basmalah setiap memulai sesuatu.
e) Setiap selesai shalat shubuh membaca 100 kali:
لا اله الا الله وحده لا شريك له له الملك وله الحمد وهو على كل شيء قدير

f) Setiap hari jangan sampai tidak membaca Al-Qur’an sama sekli atau mendengarkannya jika belum bisa membaca, atau mulai belajar membaca.
g) Bergaul dengan orang-orang shalih.
h) Selalu menjaga dzikir-dzikir waktu pagi dan sore.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar